MAKALAH
PKN
1. MAKNA HAM
2. MAKNA
KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
3. KARAKTERISTIK
HAM
4. KARAKTERISTIK
KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
5. PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Disusun oleh Zulkifli, S.Pd
SMA
NEGERI 1 PAMUKAN BARAT
KABUPATEN
KOTABARU
TAHUN
AJARAN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
petunjuk dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PKN yang berjudul
1. MAKNA HAM
2. MAKNA KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
3. KARAKTERISTIK HAM
4. KARAKTERISTIK KEWAJIBAN HAK ASASI
MANUSIA
5. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI
MANUSIA”
Penyusunan tugas ini
dimaksudkan untuk tugas dari pelajaran PKN. Dan berkat bantuan dari semua pihak
akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam kesempatan yang
paling baik, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya
Terlepas dari semua
kekurangan penulisan tugas ini, baik dalam susunan dan penulisannya yang
salah, penulis memohon maaf dan berharap semoga penulisan Artikel ini bermanfaat khususnya kepada saya selaku
penulis dan uumnya kepada pembaca yang budiman.
Demikian semoga Artikel
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya, dan siswa-siswi SMA
NEGERI 1 PAMUKAN BARAT. Apabila ada kesalahan penulis mohon
maaf.
Sengayam, 29 Juli 2019
Zulkifli, S.Pd
DAFTAR ISI
COVER................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................... 1
LATAR BELAKANG................................................................. 1
RUMUSAN MASALAH........................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................
2
BAB III PENUTUP................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................ 11
BAB 1
PENDAHULUAN
1 Latar
belakang
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan yang
harus dilangsungkan dan tidak dapat diganggu gugat perpindahan.Hak Asasi
merupakan bentuk anugrah yang diperoleh oleh Tuhan sebagai hadiah yang paling
sesuai bagi manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan
kebebasan setiap orang dalam menentukan jalan kebebasan, diselesaikan Hak
kebebasan juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang
ada. Hak-hak ini berisi tentang persetujuan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain-lain di
antara setiap manusia yang hakikatnya sama-sama menciptakan ciptaan Tuhan.
Terkait
dengan hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai ciptaan Tuhan
harus saling mendukung dan menghargai hak masing-masing individu. Namun
saat disetujui, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak yang
mengalahkan HAM yang sering kita temui.
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
6. MAKNA HAM
7. MAKNA KEWAJIBAN
HAK ASASI MANUSIA
8. KARAKTERISTIK
HAM
9. KARAKTERISTIK
KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
10. PENGERTIAN HAK
DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hak
asasi manusia
adalah
sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak
yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia
berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.
HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat
dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia
biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang
mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi
manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang
dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat
digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang
berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti
hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas
perumahan).
Secara
konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak
tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan,
atau nalar.
Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak
asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh
masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim
kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang
meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia
hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari
sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi
atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus
ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu
masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam
keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya
perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasionalberlaku
sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak
boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Masyarakat
kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya
masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah
konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang
kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep
hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama
setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM)
di Paris pada
tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang
pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global.
Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat
PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,
sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika,
serta Pengadilan Hak Asasi
Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
dan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)
sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat
ini.
2.
Makna Kewajiban Asasi Manusia
Pengertian/
makna Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh
setiap manusia sebagai makhluk hidup. Istilah kewajiban asasi manusia tidak
begitu dikenal dibandingkan dengan istilah hak asasi manusia, bahkan
diperingati dan dirayakan setiap tahun. Namun tidak demikian dengan kewajiban
asasi, dilupakan orang.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Kewajiban
asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang
dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak,
manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa bahwa juga memiliki
kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang
baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika
manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya.
Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta
peduli dengan kepentingan sesamanya.
Oleh karena itu, setiap pribadi dengan memenuhi kewajiban diri
pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain,
dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.
Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat
dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu
manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang
lainnya.
Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan
martabat manusia lainnya.
Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:
a)
kewajiban
manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,
b)
kewajiban
moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh
masyarakat,
c)
kewajiban
sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,dan yang paling
penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
d)
Kewajiban
asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan
kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi
manusia.
Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan
menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah
terpenuhi.
3.
Karakteristik Hak Asasi Manusia
Karakteristik hak yang dimiliki manusia ini tidak dapat berdiri
sendiri-sendiri, tidak ada yang paling penting antar karakteristiknya, oleh
karenanya karakteristik HAM bersifat saling mengikat antar komponen.
Karakteritik
Ham Dibagi Menjadi 7 Yaitu:
1. Karakteristik Ham Universal
Artinya universalitas hak tidak dapat berubah atau tidak dialami
dengan cara yang sama oleh semua orang. Hak asasi bersifat umum, semua orang
tanpa terkecuali, mendapatkannya secara cuma-cuma dan bukan karena kedudukan
atau jabatan yang diembannya.
2. Karakteristik Martabat manusia (human dignity).
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia
di dunia tanpa terkecuali, dari dalam kandungan hingga manusia tersebut mati.
Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur,
budaya, keyakinan, etnis, ras, gender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan
atau kelas sosial lainnya. Setiap manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan
dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang
sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan
hirarkis.
3.
Karakteristik
kesetaraan (equality).
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati harkat dan
martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa ”setiap umat manusia
dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya”.
4.
Karakteristik Non diskriminasi
(non-discrimination).
Non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini
memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena
faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran
atau lainnya.
5.
Tidak
dapat dicabut (inalienability).
Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
Namun, hak asasi manusia dapat dibatasi sepanjang untuk alasan yang dibenarkan
menurut hukum yang berlaku pada suatu negara, misalnya apabila seseorang
melakukan tindak pidana, dengan ancaman kurungan penjara. Artinya, hak-hak
asasi warga binaan yang dipenjara tidak lantas tidak dapat dikurangi, seperti
hak mendapat hiburan, berwisata, bahkan makan dan minum-pun semua dibatasi.
6.
Tak bisa
dibagi (indivisibility).
HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya
bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian
terhadap satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak
setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak
bisa ditawar-tawar lagi. Hak tersebut merupakan hak dasar bagi setiap orang
agar bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas
pendidikan. Ketujuh, Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and
interdependence). Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada
pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya,
dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling
bergantung satu sama lain. Misalnya, apabila hak terhadap pendidikan tidak
didapat seseorang, maka akan berdampak pada hak memperoleh pekerjaan,
berimplikasi terhadap hak atas kesejahteraan dan tentu berpengaruh terhadap hak
hidup secara layak. Oleh karena itu pelanggaran terhadap suatu hak akan saling
bertalian, hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
7.
Tanggung
jawab negara (state responsibility).
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk
menaati hak asasi. Bahkan, di Indonesia sendiri hal ini ditegaskan lagi melalui
kebijakan Presiden Jokowi melalui Nawacita, bahwa negara harus hadir kepada
segenap warga negaranya, melalui serangkaian instrumen HAM yang disahkan
melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat
dalam hal ini, harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum
di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya pemerintah gagal dalam
melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk
mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah
pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penentu) lain yang sesuai dengan
aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
4.
Karakteristik Kewajiban Asasi Manusia
Salah satu karakteristik kewajiban asasi manusia adalah bersifat
universal. Dan artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki
dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku
bangsa, agama, ras, maupun golongan. Maka, setiap negara wajib menegakkan hak asasi
manusia.
Adapun
karakteristik kewajiban asasi manusia dibagi menjadi 4 yaitu:
1.)
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir.
2.)
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3.)
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau
diserahkan kepada pihak lain.
4.)
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Karakteristik Kewajiban Asasi
Manusia/ Kewajiban HAM
Kewajiban
asasi manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai
makhluk hidup.
Kewajiban
tersebut sudah ada sejak manusia lahir. Selain memiliki hak,manusia juga
mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban
asasi manusia adalah suatu bentuk pembatasan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Sering kali manusia hanya menuntut hak saja, namunlupa bahwa manusia juga
mempunyai kewajiban guna menghormati hak asasi orang lain.
Hak
dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus dipahami
dan dijalankan secara serentak dan berimbang.
Kewajiban
Asasi Manusia yang Harus Dipenuhi
Dibawah
ini merupakan kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi adalah sebagai
berikut.
• Kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
• Kewajiban manusia untuk menjalankan tugas
sebagai manusia.
kewajiban
moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh
masyarakat.
• Kewajiban sosial atas dasar norma dan
tingkah laku lingkungan sosial.
• Kewajiban dalam keluarga.
• Kewajiban atas pekerjaan dan tanggung jawab
Sumber
: http://www.sumberpengertian.id/pengertian-kewajiban-asasi-manusia
Menurut
Prof Dr. Notonegoro
Prof
Dr. Notonegoro mengartikan kewajiban asasi manusia sama halnya dengan
kewajiban-kewajiban lain, yaitu sebagai beban yang harus diberikan oleh pihak
tertentu yang memiliki kewajiban (dalam hal ini seluruh umat manusia).Kewajiban
merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa terkecuali
Menurut
Curzon
Curzon
mengelompokan kewajiban ke dalam 5 bagian, yaitu:
Kewajiban
mutlak, adalah kewajiban yang hanya tertuju pada diri sendiri, dalam hal ini
tidak melibatkan orang orang lain.
Kewajiban
publik, ialah kewajiban yang berkorelasi dengan kepentingan atau hak khalayak.
Sehingga mematuhi hak publik serta kewajiban perdata yang timbul dari hasil
korelasi antara kewajiban perdata dan haknya.
Kewajiban
positif, suatu kewajiban yang
menghendaki dilakukan sesuatu, sedangkan kewajban negatif adalah kebalikannya.
Kewajiban
universal atau umum, merupakan sebuah kewajiban yang diberlakukan untu setiap
orang tanpa terkecuali, kewajiban umum ini merupakan kebalikan dari kewajiban
khusus.
Kewajiban
primer, merupakan sebuah kewajiban yang muncul tidak melawan hukum.
Berikut
merupakan contoh kewajiban asasi manusia atau yang disebut dengan KAM.
Kewajiban
kepada Tuhan, pada umumnya setiap orang telah bersepakat bahwa setiap dari
manusia memiliki kewajiban terhadap Tuhan yang harus ditunaikan atas karunia
yang telah diberikannya.
Kewajiban
sebagai manusia, manusia sebagai mahluk yang memiliki akal dan pikiran
bertanggung jawab atas hidupnya, menjaga segala sesuatu yang telah dianugrahkan
Tuhan.
Kewajiban
moral, buah dari sebuah pikiran dan akal salah satunya adalah moral yang
tercipta di masyarakat.
Kewajiban
sosial, manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang
lainnya, sehingga manusia yang satu dengan yang lainnya memiliki kewajiban yang
sama.
Kewajiban
dalam keluarga, bisa dikatakan keluarga merupakan komunitas terkecil dalam
kehidupan kita, selain memiliki hak sebagai anggota keluarga, setiap anggota
atau orang yang ada dilingkungan tersebut memiliki kewajiban yang harus
dipenuhi.
Kewajiban
atas pekerjaan, rasanya hal ini sudah sangat umum sekali, setiap orang yang
memiliki pekerjaan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
5.
Pengertian Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia
KAM atau Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib
dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Sedangkan Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi. Kepada Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian
HAM Menurut Para Ahli
Agar
lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa
ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:
1. John
Locke
Menurut
John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada
manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di
dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan
manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2.
Jan Materson
Menurut
Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada
setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.
Miriam Budiarjo
Menurut
Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak
lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya
perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya
asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya
yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5.
Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat
manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun.
6.
Jack Donnely
Menurut
Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena
ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia.
7.
UU No 39 Tahun 1999
Menurut
UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak
tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap
manusia.
8.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang terikat pada diri
manusia yang dilindungi kodrati dan dasar sebagai anugrah dari Tuhan yang harus
didukung, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2. Pengertian/ makna Kewajiban Asasi
Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai
makhluk hidup.
3. Karakteristik
hak yang dimiliki manusia ini tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, tidak ada
yang paling penting antar karakteristiknya, oleh karenanya karakteristik HAM
bersifat saling mengikat antar komponen. Seperti yang ada di halaman 3
4. Salah
satu karakteristik kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Dan
artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib
dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa,
agama, ras, maupun golongan. Maka, setiap negara wajib menegakkan hak asasi
manusia.
5. KAM
atau Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap
manusia sebagai makhluk hidup. Sedangkan Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan
merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi.
3.2 Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari
informasi tentang
- MAKNA HAM
- MAKNA KEWAJIBAN HAK ASASI
MANUSIA
- KARAKTERISTIK HAM
- KARAKTERISTIK KEWAJIBAN HAK
ASASI MANUSIA
- PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
ASASI MANUSIA
Karena Masalah HAM di Indonesia masih jadi “PR” (info
TV One Indonesia Lawyer Club)
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com(sreach)
https://www.youtube.com/c/royyanfirdaus