Makalah Makna Hak Asasi manusia, makna kewajiban asasi, karakteristik, pengertian HAM


MAKALAH
PKN
1.     MAKNA HAM
2.     MAKNA KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
3.     KARAKTERISTIK HAM
4.     KARAKTERISTIK KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
5.     PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA

Disusun oleh Zulkifli, S.Pd

SMA NEGERI 1 PAMUKAN BARAT
KABUPATEN KOTABARU
TAHUN AJARAN 2019/2020














KATA PENGANTAR

            Segala puji  syukur penulis panjatkan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas petunjuk dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PKN  yang berjudul
1.            MAKNA HAM
2.            MAKNA KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
3.            KARAKTERISTIK HAM
4.            KARAKTERISTIK KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
5.            PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA”

Penyusunan tugas ini dimaksudkan untuk tugas dari pelajaran PKN. Dan berkat bantuan dari semua pihak akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam kesempatan yang paling baik, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
Terlepas dari semua kekurangan penulisan tugas ini, baik dalam susunan dan penulisannya yang  salah, penulis memohon maaf dan berharap semoga penulisan Artikel  ini bermanfaat khususnya kepada saya selaku penulis dan uumnya kepada pembaca yang budiman.
Demikian semoga Artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya, dan siswa-siswi  SMA NEGERI 1 PAMUKAN BARAT. Apabila ada kesalahan penulis mohon maaf.                                                                                                                             
                                                                                                           
Sengayam, 29 Juli 2019




Zulkifli, S.Pd

                                                                                                                                                                                                                       











DAFTAR ISI
COVER................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................... 1
LATAR BELAKANG................................................................. 1
RUMUSAN MASALAH........................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................ 2
BAB III PENUTUP................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................ 11

























BAB 1
PENDAHULUAN
1   Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan yang harus dilangsungkan dan tidak dapat diganggu gugat perpindahan.Hak Asasi merupakan bentuk anugrah yang diperoleh oleh Tuhan sebagai hadiah yang paling sesuai bagi manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan kebebasan setiap orang dalam menentukan jalan kebebasan, diselesaikan Hak kebebasan juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang persetujuan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain-lain di antara setiap manusia yang hakikatnya sama-sama menciptakan ciptaan Tuhan.
Terkait dengan hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai ciptaan Tuhan harus saling mendukung dan menghargai hak masing-masing individu. Namun saat disetujui, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak yang mengalahkan HAM yang sering kita temui.


1.2   Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
6.      MAKNA HAM
7.      MAKNA KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
8.      KARAKTERISTIK HAM
9.      KARAKTERISTIK KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
10.  PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA











BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hak asasi manusia 
Hak Asasi Manusia(disingkat HAMbahasa Inggrishuman rightsbahasa Prancisdroits de l'homme)
adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasionalberlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia EropaPengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk AfrikaKovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.


2.      Makna Kewajiban Asasi Manusia
Pengertian/ makna Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Istilah kewajiban asasi manusia tidak begitu dikenal dibandingkan dengan istilah hak asasi manusia, bahkan diperingati dan dirayakan setiap tahun. Namun tidak demikian dengan kewajiban asasi, dilupakan orang.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa bahwa juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya.
Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta peduli dengan kepentingan sesamanya.
Oleh karena itu, setiap pribadi dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.
Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya.
Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya.
Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi:
a)      kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,
b)      kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
c)      kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
d)     Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.
Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.

3.      Karakteristik Hak Asasi Manusia
Karakteristik hak yang dimiliki manusia ini tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, tidak ada yang paling penting antar karakteristiknya, oleh karenanya karakteristik HAM bersifat saling mengikat antar komponen.
Karakteritik Ham Dibagi Menjadi 7 Yaitu:
1. Karakteristik Ham Universal
Artinya universalitas hak tidak dapat berubah atau tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang. Hak asasi bersifat umum, semua orang tanpa terkecuali, mendapatkannya secara cuma-cuma dan bukan karena kedudukan atau jabatan yang diembannya.
2. Karakteristik Martabat manusia (human dignity).
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia tanpa terkecuali, dari dalam kandungan hingga manusia tersebut mati. Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, gender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial lainnya. Setiap manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis.

3.      Karakteristik kesetaraan (equality).
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa ”setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya”.

4.       Karakteristik Non diskriminasi (non-discrimination).
Non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya.
5.      Tidak dapat dicabut (inalienability).
Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan. Namun, hak asasi manusia dapat dibatasi sepanjang untuk alasan yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku pada suatu negara, misalnya apabila seseorang melakukan tindak pidana, dengan ancaman kurungan penjara. Artinya, hak-hak asasi warga binaan yang dipenjara tidak lantas tidak dapat dikurangi, seperti hak mendapat hiburan, berwisata, bahkan makan dan minum-pun semua dibatasi.
6.         Tak bisa dibagi (indivisibility).
HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian terhadap satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hak tersebut merupakan hak dasar bagi setiap orang agar bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan. Ketujuh, Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence). Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Misalnya, apabila hak terhadap pendidikan tidak didapat seseorang, maka akan berdampak pada hak memperoleh pekerjaan, berimplikasi terhadap hak atas kesejahteraan dan tentu berpengaruh terhadap hak hidup secara layak. Oleh karena itu pelanggaran terhadap suatu hak akan saling bertalian, hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
7.      Tanggung jawab negara (state responsibility).
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi. Bahkan, di Indonesia sendiri hal ini ditegaskan lagi melalui kebijakan Presiden Jokowi melalui Nawacita, bahwa negara harus hadir kepada segenap warga negaranya, melalui serangkaian instrumen HAM yang disahkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat dalam hal ini, harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya pemerintah gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penentu) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
4.      Karakteristik Kewajiban Asasi Manusia
Salah satu karakteristik kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Dan artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Maka, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
Adapun karakteristik kewajiban asasi manusia dibagi menjadi 4 yaitu:
1.) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2.) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3.) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4.) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Karakteristik Kewajiban Asasi Manusia/ Kewajiban HAM
Kewajiban asasi manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup.
Kewajiban tersebut sudah ada sejak manusia lahir. Selain memiliki hak,manusia juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban asasi manusia adalah suatu bentuk pembatasan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Sering kali manusia hanya menuntut hak saja, namunlupa bahwa manusia juga mempunyai kewajiban guna menghormati hak asasi orang lain.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus dipahami dan dijalankan secara serentak dan berimbang.
Kewajiban Asasi Manusia yang Harus Dipenuhi
Dibawah ini merupakan kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
     Kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
     Kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia.
kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat.
     Kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial.
     Kewajiban dalam keluarga.
     Kewajiban atas pekerjaan dan tanggung jawab
Sumber : http://www.sumberpengertian.id/pengertian-kewajiban-asasi-manusia
Menurut Prof Dr. Notonegoro
Prof Dr. Notonegoro mengartikan kewajiban asasi manusia sama halnya dengan kewajiban-kewajiban lain, yaitu sebagai beban yang harus diberikan oleh pihak tertentu yang memiliki kewajiban (dalam hal ini seluruh umat manusia).Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa terkecuali
Menurut Curzon
Curzon mengelompokan kewajiban ke dalam 5 bagian, yaitu:
Kewajiban mutlak, adalah kewajiban yang hanya tertuju pada diri sendiri, dalam hal ini tidak melibatkan orang orang lain.
Kewajiban publik, ialah kewajiban yang berkorelasi dengan kepentingan atau hak khalayak. Sehingga mematuhi hak publik serta kewajiban perdata yang timbul dari hasil korelasi antara kewajiban perdata dan haknya.
Kewajiban positif,  suatu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu, sedangkan kewajban negatif adalah kebalikannya.
Kewajiban universal atau umum, merupakan sebuah kewajiban yang diberlakukan untu setiap orang tanpa terkecuali, kewajiban umum ini merupakan kebalikan dari kewajiban khusus.
Kewajiban primer, merupakan sebuah kewajiban yang muncul tidak melawan hukum.
Berikut merupakan contoh kewajiban asasi manusia atau yang disebut dengan KAM.
Kewajiban kepada Tuhan, pada umumnya setiap orang telah bersepakat bahwa setiap dari manusia memiliki kewajiban terhadap Tuhan yang harus ditunaikan atas karunia yang telah diberikannya.
Kewajiban sebagai manusia, manusia sebagai mahluk yang memiliki akal dan pikiran bertanggung jawab atas hidupnya, menjaga segala sesuatu yang telah dianugrahkan Tuhan.
Kewajiban moral, buah dari sebuah pikiran dan akal salah satunya adalah moral yang tercipta di masyarakat.
Kewajiban sosial, manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, sehingga manusia yang satu dengan yang lainnya memiliki kewajiban yang sama.
Kewajiban dalam keluarga, bisa dikatakan keluarga merupakan komunitas terkecil dalam kehidupan kita, selain memiliki hak sebagai anggota keluarga, setiap anggota atau orang yang ada dilingkungan tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban atas pekerjaan, rasanya hal ini sudah sangat umum sekali, setiap orang yang memiliki pekerjaan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
5.      Pengertian Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia
KAM atau Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Sedangkan Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi. Kepada Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:
1. John Locke
Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2. Jan Materson
Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely
Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
7. UU No 39 Tahun 1999
Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
8. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan isi dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.                    Hak Asasi Manusia adalah hak yang terikat pada diri manusia yang dilindungi kodrati dan dasar sebagai anugrah dari Tuhan yang harus didukung, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.              Pengertian/ makna Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup.
3.               Karakteristik hak yang dimiliki manusia ini tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, tidak ada yang paling penting antar karakteristiknya, oleh karenanya karakteristik HAM bersifat saling mengikat antar komponen. Seperti yang ada di halaman 3

4.               Salah satu karakteristik kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Dan artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Maka, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
5.               KAM atau Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Sedangkan Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi.

3.2 Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang
  1. MAKNA HAM
  2. MAKNA KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
  3. KARAKTERISTIK HAM
  4. KARAKTERISTIK KEWAJIBAN HAK ASASI MANUSIA
  5. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA

Karena Masalah HAM di Indonesia masih jadi “PR” (info TV One Indonesia Lawyer Club)




















DAFTAR PUSTAKA

www.google.com(sreach)
https://www.youtube.com/c/royyanfirdaus


Cerita Reflektif pembelajaran sosial emosional. Mengapa penting?

Cerita Reflektif: “Kunci Persahabatan dan Empati” Di sebuah sekolah yang cerah dan penuh warna, terdapat dua sahabat bernama Rani dan Dika. ...